bojonegorotoday.com – Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Ilya Sumono, mengatakan bahwa ia tidak mendapat mandat untuk menghadiri sidang perdana perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020) siang.
Namun, ia diberi mandat untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) antara PT Surya Energi Raya (SER) dengan BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) di Gedung Lantai 6 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
“Hari ini, kami diberi mandat itu,” kata Ilya Sumono kepada bojonegorotoday.com, Selasa (04/08/2020) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria beruban ini mengaku, pihaknya belum mengetahui surat pemanggilan terkait sidang perdana PI Blok Cepu tersebut. Meski demikian, Ilya Sumono, hormat pada proses peradilan. Pihaknya belum memastikan kehadirannya dalam sidang berikutnya pada Selasa (25/08/2020) mendatang.
“Insya Allah kami akan hadir,” tutupnya.
Terkait sidang gugatan tersebut, Ilya Sumono tidak banyak bicara. Sebab ia hanya ditugaskan untuk menghadiri RUPS PT SER dengan PT ADS. Sehingga, persiapan dan langkah apa yang bakal dilakukan belum pasti. Namun, yang jelas ia tunduk dan patuh pada proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sidang perdana perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (04/08/2020) itu ditunda. Pasalnya, banyak tergugat yang tidak hadir dalam sidang perdata tersebut. Termasuk PT Surya Energi Raya.
Sidang tersebut hanya dihadiri, Agus Susanto Rismanto selaku penggugat dan perwakilan Pemkab Bojonegoro selaku tergugat Sedangkan, Tergugat II PT ADS (BUMD Bojonegoro), Tergugat III PT SER dan Tutut Tergugat I Ketua DPRD Bojonegoro dan Turut Tergugat II KPK RI tidak hadir. (mil/yud)