Kuasa Hukum PT SER Akui Tak Dapat Mandat Menghadiri Sidang Gugatan PI Blok Cepu

- Reporter

Selasa, 4 Agustus 2020 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Ilya Sumono, mengatakan bahwa ia tidak mendapat mandat untuk menghadiri sidang perdana perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (04/08/2020) siang.

Namun, ia diberi mandat untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) antara PT Surya Energi Raya (SER) dengan BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) di Gedung Lantai 6 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.

“Hari ini, kami diberi mandat itu,” kata Ilya Sumono kepada bojonegorotoday.com, Selasa (04/08/2020) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria beruban ini mengaku, pihaknya belum mengetahui surat pemanggilan terkait sidang perdana PI Blok Cepu tersebut. Meski demikian, Ilya Sumono, hormat pada proses peradilan. Pihaknya belum memastikan kehadirannya dalam sidang berikutnya pada Selasa (25/08/2020) mendatang.

Baca Juga :  Bojonegoro Raih 3 Penghargaan di Ajang Top Digital Awards 2020

“Insya Allah kami akan hadir,” tutupnya.

Terkait sidang gugatan tersebut, Ilya Sumono tidak banyak bicara. Sebab ia hanya ditugaskan untuk menghadiri RUPS PT SER dengan PT ADS. Sehingga, persiapan dan langkah apa yang bakal dilakukan belum pasti. Namun, yang jelas ia tunduk dan patuh pada proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sidang perdana perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa (04/08/2020) itu ditunda. Pasalnya, banyak tergugat yang tidak hadir dalam sidang perdata tersebut. Termasuk PT Surya Energi Raya.

Sidang tersebut hanya dihadiri, Agus Susanto Rismanto selaku penggugat dan perwakilan Pemkab Bojonegoro selaku tergugat Sedangkan, Tergugat II PT ADS (BUMD Bojonegoro), Tergugat III PT SER dan Tutut Tergugat I Ketua DPRD Bojonegoro dan Turut Tergugat II KPK RI tidak hadir. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

GMNI Buka Sekolah Energi, Bupati : Saatnya Kita Transformasi Energi
Lindungi Keamanan dan Keselamatan Jalur Pipa Minyak, EMCL Lakukan Sosialisasi
Masuki Tahap Pelatihan, Peserta Dilatih Perencanaan hingga Pelaporan Program
Bupati Bojonegoro Harapkan Potensi Sumur Kolibri Penyokong Produksi Migas Negara
Resmi Dilantik, Kadin Jatim: Kadin Bojonegoro Harus Miliki Program Sertifikasi
EMCL bersama INSPEKTRA Sosialisasikan Keselamatan Jalur Pipa Kedung Keris
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Kuatkan Relasi dengan Pers
Pemkab Bojonegoro dan Kementerian ESDM Tingkatkan Peran Warga Lokal di Industri Migas

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06