bojonegorotoday.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro masih dievaluasi Gubernur Jawa Timur, Senin (24/08/2020). Setelah dievaluasi bakal dibahas kembali.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sutikno. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil evaluasi.
“Sudah kita usulkan untuk dievaluasi ke Pemprov Jatim, hasil evaluasi nantinya akan kita bahas lebih lanjut untuk ditetapkan,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Senin (24/08/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat Raperda tersebut, Raperda Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bojonegoro.
“Serta Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa,” terang Ketua Bapemperda dari Fraksi PKB ini.
Sebelumnya, Raperda tersebut telah selesai di bahas Panitia Khusus (Pansus) 1 hingga 4 di ruang Komisi DPRD Kabupaten Bojonegoro beberapa hari lalu. Ada poin-poin penting dalam pembahasan Raperda tersebut.
Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, diharapkan lebih optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terkait Raperda penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas, dinilai masih banyak yang harus dipenuhi. Diantaranya, hak dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas bisa terkawal dan terpenuhi. Sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh hak-hak dasar serta perlindungan yang baik.
Infrastruktur di jalan harus difasilitasi untuk difabel. Meskipun saat ini beberapa trotoar jalan di Bojonegoro sudah difasilitasi. Namun, dinilai fasilitas itu belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.
Fasilitas di taman, ruang terbuka hijau, angkutan umum dan lainnya juga harus difasilitasi agar mempermudah kaum difabel untuk beraktifitas tanpa merasa kesulitan.
Terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, bahwa regulasi ini sangat penting. Diantaranya terkait standart, prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Selain itu, agar dapat mengakomodir terkait peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan. Selama ini, dinilai bahwa tenaga kerja kesulitan melakukan pengaduan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang BUMDes ditegaskan bahwa keberadaan BUMDes harus dapat meningkatkan perekonomian desa. Sehingga, kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
Kemudian, perlunya memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Desa dengan memperhatikan potensi desa dan kearifan lokal. Karena itu, desa-desa harus mampu menggali potensi desa.
Politisi Partai PKB ini menambahkan, bulan Agustus ini bakal ada penetapan Raperda menjadi Perda, yakni Perda Penyelenggaraan Pendidikan. “Rencana akan ditetapkan pada 26 Agustus 2020,” tutupnya. (moh/yud)