bojonegorotoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menghentikan sementara pembangunan kantor PT Elnusa di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, lantaran tak mengantongi izin IMB, Senin (31/08/2020) siang.
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto mengatakan, setelah pihaknya mendatangi lokasi pembangunan, ternyata pihak PT Elnusa tidak dapat menunjukan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Tentu ini melanggar Perbup yang ada, sehingga kami hentikan sementara hingga selesai perizinannya,” kata Kasat Pol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, pembangunan tersebut melanggar Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan perizinan dan non non perizinan. Pihaknya menghentikan aktivitas di lokasi dengan memasang banner penghentian.
Pihak PT Elnusa menjelaskan bahwa pembangunan tersebut rencananya akan digunakan sebagai aktifitas perkantoran dan gudang. “Pemiliknya sekaligus penanggung jawab proyek atas nama Evi dari Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yusnita Liasari menyampaikan, pihak PT Elnusa telah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai surat izin keluar.
Pemerintah kabupaten mengharapkan tindakan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua pihak yang hendak berinvestasi di Kabupaten Bojonegoro agar sebelum mendirikan bangunan supaya mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Tentunya penertiban semacam ini akan terus kami intensifkan,” pungkasnya. (mil/yud)