Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

- Reporter

Kamis, 10 September 2020 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Selama 12 hari mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020, Polres Bojonegoro berhasil meringkus lima tersangka Narkoba. Dari tersangka itu, salah satunya perempuan berusia 21 tahun yang kini meringkuk di tahanan mapolres setempat.

Kelima tersangka tersebut, empat laki laki dan satu perempuan. Perempuan yang asli warga Bojonegoro ini mengaku keenakan saat memakai Narkoba jenis sabu, seolah dia merasa tidak menyesal dan ingin mengonsumsi lagi.

Kapolres Bojonegoro AKP MBudi Hendrawan mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap 5 pelaku pengguna narkoba. Dari kelima tersangka, salah satunya seorang perempuan berinisial PP (21) warga Kabupaten Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Bojonegoro berhsil menangkap lima tersangka penyalahgunaan Narkoba, rata-rata barang di dapat dari Surabaya,” kata Kapolres saat Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (10/09/2020).

Baca Juga :  Dua Oknum LSM Jadi Tersangka, Dua Oknum Lain Jadi DPO

Lima tersngka itu adalah AN (46) AW (42) RJ (20) SG (27) dan PP (21). Para tersangka berbeda penangkapannya, ada yang di Jalan Raya Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro sekitar pukul 14.30 Wib pada 25 Agustus yakni AN dan AW.

Tersangka RJ tertangkap di Dusun Bendo, Desa Katur, Kecamatan Gayam sekitar pukul 01.45 Wib pagi pada 27 Agustus. Sedangkan SG dan PP tertangkap di samping Jalan Stadion Bojonegoro tepatnya Desa Campurejo Bojonegoro pukul 20.45 Wib.

Lima tersangka tersebut mengaku, bahwa barang sabu dan ganja yang dipakai dari Surabaya. Barang bukti yang disita Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram serta Narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja dengan berat kotor 8,32 gram.

Baca Juga :  Tersangka Pornografi Kedungadem Terancam 10 Tahun Penjara

Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 huruf A UU RI No 35 tentang Narkoba hukuman 5 hingga 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 huruf A UU RI No 35 4 sampai 12 tahun serta pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06