bojonegorotoday.com – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro komitmen dalam mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang saat ini menjadi menjadi pandemik global.
TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Bojonegoro bersama Kodim 0813 Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Senin (14/09/2020) siang. Operasi yustisi dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH.
Kapolres Bojonegoro didampingi Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Bojonegoro, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bojonegoro. Pihaknya sangat serius dalam menangani Covid-19 di wilayah hukumnya. Operasi yustisi ini menindaklanjuti Intruksi Presiden.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan. Jajaran Forkopoimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam hal ini.
“Pendisiplinan harus tegas, makanya kita gelar operasi yustisi penegakkan pemakaian masker,” kata Kapolres.
Kedepan, lanjut Kapolres, operasi yustisi ini akan dilakukan secara massif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni tindak pidana ringan atau Tipiring.
Kapolres menambahkan, masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi ini dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
“Masyarakat yang terjaring operasi yustisi, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” ucap pria kelahiran Bojonegoro ini.
Para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring, di data satu per satu dan diberikan tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 tidak memakai masker saat beraktivitas di luar. (mil/yud)