bojonegorotoday.com – Kepolisian Resor Bojonegoro telah menyiapkan Mobil Covid Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Hal ini sebagai upaya mendukung kelancaran selama Operasi Yustisi di wilayah hukum polres setempat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, Mobil Covid Hunter patroli secara mobile menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan.
“Tujuannya adalah untuk menertibkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat.
“Di tambah, Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 baru diundangkan, yang menjadi dasar penegakan hukum protokol kesehatan,” ucap Kapolres.
Mobil Covid Hunter ini melibatkan personil TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam melakukan patroli dan penegakan hukum secara masif dan humanis bagi pelanggar protokol kesehatan, masyarakat yang tidak bermasker saat aktivitas di luar.
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro melauncing dan memberangkatkan Mobil Covid Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di depan Kantor Pemkab Bojonegoro pada Rabu (16/09/2020) malam, didampingi Kodim 0813 dan pemerintah setempat. (mil/yud)