bojonegorotoday.com – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto memenuhi panggilan penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Wabup dimintai keterangan kasus dugaan TPPU Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
Kedatangan Wabup atas pemenuhan undangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Direktur BUMD Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS).
“Sekitar 40 pertanyaan yang diberikan oleh petugas penyidik Dit Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Selain itu, ada beberapa pertanyaan yang khusus sifatnya dan penting, namun baiknya hanya diketahui oleh petugas penyidik saja,” kata Wabup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan yang diberikan petugas adalah seputar keberadaan SK Bupati terkait pengangkatan Direktur PT ADS selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2018 lalu.
Selanjutnya, tentang adanya paraf wakil bupati dalam nota pengajuan konsep naskah dinas yang dibuat oleh Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, berkaitan dengan pemberhentian Direksi PT ADS dan pengangkatan Plt Direksi PT ADS.
Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat 1 Permen Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa pembubuhan paraf pada surat adalah sebuah hal semestinya dilakukan dan tentu asisten dan bagian hukum juga sudah menilai kesesuaiannya.
Sehingga paraf diberikan dan selanjutnya di sampaikan di meja bupati untuk di tangani dan tidaknya selaku pimpinan tertinggi. Sementara, untuk keterlibatannya dalam keputusan setelah SK direksi baru pihaknya mengaku tidak tahu.
“Saya menjawab tegas, hanya tahu mengenai adanya nota dinas saja dan memberi paraf, setelah itu tidak tahu keputusan serta putusan apa saja kaitannya dengan BUMD tersebut,” ujar Wabup.
Diketahui, pemanggilan ini dimulai dari ihwal disposisi kepala daerah atau bupati kepada sekda dan kesesuaian tata cara serta mekanisme aturan perundangan yang berlaku kaitannya dengan rekruitmen direksi BUMD PT ADS. (moh/yud)