bojonegorotoday.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Bojonegoro menolak beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang telah disahkan oleh DPR.
Hal itu seperti disampaikan Ketua DPC Sarbumusi NU Bojonegoro, Amrozi. Ia mengatakan, bahwa sikap Sarbumusi Bojonegoro mendukung langkah DPP dan DPW Sarbumusi Jawa Timur yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
“Karena sudah diputuskan menjadi UU, maka kami akan mengajukan Judicial Review pada pasal-pasal yang merugikan buruh,” kata Amrozi kepada bojonegorotoday.com, Kamis (08/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia membeberkan beberapa alasan menolak Omnibus Law terutama pada klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan.
Kemudian, upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) di hapus, sedangkan penentuan upah minimum kabupaten (UMK) ada persyaratan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan ketengakerjaan sebelumnya. Pengurangan besaran nilai pesangon.
“Selain itu, soal PKWT atau pekerja kontrak waktu tertentu, akan menjadikan selamanya menjadi buruh kontrak,” ujar Mantan Sekretaris PC PMII Bojonegoro ini.
Amrozi menambahkan, selain itu, terkait dengan outsourcing tanpa batas jenis usaha. Padahal dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan, tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja hanya boleh dipekerjaan pada pekerjaan penunjang.
“Tetapi dalam ketentuan UU Cipta Kerja Outsorsing bisa untuk semua jenis pekerjaan,” ucapnya.
Terlebih, dari informasi yang di dapat, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini tenaga kerja asing diindikasikan bebas masuk. “Maka dari itu, Sarbumusi Bojonegoro juga akan melakukan judicial review,” pungkasnya. (moh/yud)