Tolak Omnibus Law, Sarbumusi Bojonegoro Akan Lakukan Judicial Review

- Reporter

Kamis, 8 Oktober 2020 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Bojonegoro menolak beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang telah disahkan oleh DPR.

Hal itu seperti disampaikan Ketua DPC Sarbumusi NU Bojonegoro, Amrozi. Ia mengatakan, bahwa sikap Sarbumusi Bojonegoro mendukung langkah DPP dan DPW Sarbumusi Jawa Timur yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena sudah diputuskan menjadi UU, maka kami akan mengajukan Judicial Review pada pasal-pasal yang merugikan buruh,” kata Amrozi kepada bojonegorotoday.com, Kamis (08/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia membeberkan beberapa alasan menolak Omnibus Law terutama pada klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Imbas Covid 19, Bupati Bojonegoro Lantik Kades via Videoconference

Kemudian, upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) di hapus, sedangkan penentuan upah minimum kabupaten (UMK) ada persyaratan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan ketengakerjaan sebelumnya. Pengurangan besaran nilai pesangon.

“Selain itu, soal PKWT atau pekerja kontrak waktu tertentu, akan menjadikan selamanya menjadi buruh kontrak,” ujar Mantan Sekretaris PC PMII Bojonegoro ini.

Amrozi menambahkan, selain itu, terkait dengan outsourcing tanpa batas jenis usaha. Padahal dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan, tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja hanya boleh dipekerjaan pada pekerjaan penunjang.

“Tetapi dalam ketentuan UU Cipta Kerja Outsorsing bisa untuk semua jenis pekerjaan,” ucapnya.

Terlebih, dari informasi yang di dapat, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini tenaga kerja asing diindikasikan bebas masuk. “Maka dari itu, Sarbumusi Bojonegoro juga akan melakukan judicial review,” pungkasnya. (moh/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06