Tolak Omnibus Law, Sarbumusi Bojonegoro Akan Lakukan Judicial Review

- Reporter

Kamis, 8 Oktober 2020 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Bojonegoro menolak beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnimbus Law yang telah disahkan oleh DPR.

Hal itu seperti disampaikan Ketua DPC Sarbumusi NU Bojonegoro, Amrozi. Ia mengatakan, bahwa sikap Sarbumusi Bojonegoro mendukung langkah DPP dan DPW Sarbumusi Jawa Timur yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

“Karena sudah diputuskan menjadi UU, maka kami akan mengajukan Judicial Review pada pasal-pasal yang merugikan buruh,” kata Amrozi kepada bojonegorotoday.com, Kamis (08/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia membeberkan beberapa alasan menolak Omnibus Law terutama pada klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Mari Tetap Jaga Solidaritas Sosial dan Gotong Royong di Tengah Kewaspadaan

Kemudian, upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK) di hapus, sedangkan penentuan upah minimum kabupaten (UMK) ada persyaratan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan ketengakerjaan sebelumnya. Pengurangan besaran nilai pesangon.

“Selain itu, soal PKWT atau pekerja kontrak waktu tertentu, akan menjadikan selamanya menjadi buruh kontrak,” ujar Mantan Sekretaris PC PMII Bojonegoro ini.

Amrozi menambahkan, selain itu, terkait dengan outsourcing tanpa batas jenis usaha. Padahal dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan, tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja hanya boleh dipekerjaan pada pekerjaan penunjang.

“Tetapi dalam ketentuan UU Cipta Kerja Outsorsing bisa untuk semua jenis pekerjaan,” ucapnya.

Terlebih, dari informasi yang di dapat, dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini tenaga kerja asing diindikasikan bebas masuk. “Maka dari itu, Sarbumusi Bojonegoro juga akan melakukan judicial review,” pungkasnya. (moh/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06