Tuntut Undang-Undang Cipta Kerja Dicabut

- Reporter

Kamis, 8 Oktober 2020 - 06:39

facebook twitter whatsapp copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi turun jalan di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Ribuan massa tersebut geram lantaran Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan Pemerintah bersama DPR pada Senin (05/10/2020) lalu. UU Cipta Kerja dianggap tak memihak kepada buruh. Adanya UU tersebut dianggap buruh semakin menjerit.

Korlap Aksi, Mohammad Aksin, menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR. Mengutuk dan mengecam keras pemerintah yang terlibat dalam pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Meminta Undang-Undang Cipta Kerja dicabut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama menolak Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Kamis (08/10/2020).

Baca Juga :  Komisi C Tanggapi Sanksi Disiplin Penurunan Pangkat Kadisdik Bojonegoro

Dalam orasinya, pihaknya juga mendesak DPRD Kabupaten Bojonegoro (secara kelembagaan) untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Penolakan tersebut, kata Aksin, harus dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan bermaterai.

Ribuan demonstran ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto. Politisi Partai Demokrat ini pun menyuarakan penolakan terhalap UU Cipta Kerja. Sukur Priyanto bersama korlap aksi menandatangani surat pernyataan penolakan UU tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto dalam menyambut ribuan massa aksi mengatakan menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Sukur mengungkapkan jangan sampai ada pasal-pasal yang memberatkan buruh.

“Jika ada pasal-pasal yang memberatkan buruh, tentu ini sangat mencederai,” ungkap Sukur.

Sementara itu, Fajar Yulianto salah satu Korlap Aksi lainnya menegaskan, jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak dicabut, maka pihaknya akan melakukan aksi massa yang lebih besar. Pihaknya juga akan melakukan judicial review.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Sarana Transportasi, Pemkab Siapkan Moda Kereta Api

“Selain itu, kami juga akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perpu jika UU Cipta Kerja tidak dicabut,” pungkasnya. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 04:12

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Minggu, 5 November 2023 - 14:46

Padi Inpari Digdaya, Beras Pulen Kelas Premium Sedigdaya Namanya

Minggu, 5 November 2023 - 05:06

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:37

Siapkan Sarpras Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan di Bojonegoro

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:03

Harga Gabah Di Bojonegoro Naik, Ini Kata Petani

Selasa, 13 Desember 2022 - 01:00

Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemkab Bojonegoro Realisasikan 30.806 Meter JUT

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 10:31

Panen Jagung Pulut, Bupati Harap Gerakan Potensi Lahan Tanaman Pangan

Selasa, 6 September 2022 - 03:06

Fun Farmer’s Day 2022, Kuatkan Produk Lokal Pertanian Bojonegoro

Berita Terbaru