Gadaikan Mobil Rental, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

- Reporter

Selasa, 20 Oktober 2020 - 04:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Pria berinisil R (27) warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan mapolres setempat lantaran menggadaikan mobil milik orang yang sebelumnya ia sewa.

Dihadapan Polisi tersangka R mengaku telah melakukan perbuatan seperti ini sebanyak 6 kali. Semuanya dilakukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Tersangka ditangkap atas laporan salah seorang bernama Ahmad Roziqi (33) warga Dusun Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Roziqi mengatakan, bahwa kendaraan miliknya jenis inova dibawa tersangka dengan modus menyewa pada 23 Agustus 2020. Setelah itu tak kunjung ada kabarnya sehingga korban melaporkannya ke Polres Bojonegoro.

Baca Juga :  4 Kasus Berhasil Diungkap, 6 Tersangka Ditahan

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengungkapkan, kasus penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa masih sering terjadi di Bojonegoro. Karema itu, masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati dan waspada.

Kapolres Menjelaskan, bahwa dalam kasus ini tersangka R berpura-pura menyewa mobil milik korban. “Tanpa sepengetahuan korban tersangka menggadaikan mobil tersebut senilai puluhan juta kepada orang lain,” kata Kapolres Bojonegoro.

Tersangka mengaku telah melakukan modus seperti ini sebanyak 6 kali. Mobil-mobil tersebut digadaikan pelaku sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.!Saat ini barang bukti mobil Inova beserta barang bukti lainnya telah diamankan Polres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06