Nyabu, Kades Gunungsari Baureno Dibekuk Polisi

- Reporter

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro berinisial JA (39) diringkus Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada Senin (14/12/2020) pukul 01:30 Wib di Perum Bukit Serejo Regency kecamatan setempat.

“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia SIK MM MH saat Press Release, Selasa (22/12/2020).

Kapolres menjelaskan, saat penangkapan oknum kepala desa tersebut tidak sendirian, melainkan dengan rekannya berinisial PB (43) asal Dusun Ngabeyan RT 17 RW 00 Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan tersangka, lanjut Kapolres, saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perum Bukit Serejo Regency Desa Selorejo, Kecamatan Baureno sering digunakan sebagai tempat penyalahguna Nakotika Golongan 1 Jenis Sabu.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 01.30 Wib dan ternyata benar. Alhasil, petugas berhasil meringkus dua tersangka tersebut.

Hasil penggeledahan dan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu, satu buah bong alat hisap sabu yang bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, satu sedotan warna putih.

Lalu, satu korek api warna hijau modifikasi dan satu buah pipet kaca. “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka inisial, JA, Kepala Desa Gunungsari, ia mengonsumsi sabu baru dua kali. Apesnya, pada saat mengonsumsi sabu yang kedua kalinya itu, tersangka berhasil diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro.

Baca Juga :  Kasus Narkoba di Kabupaten Bojonegoro Meningkat

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06