bojonegorotoday.com – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Bahkan, kasus positif Covid-19 cenderung mengalami peningkatan di berbagai daerah di Jawa Timur. Termasuk di Kabupaten Bojonegoro kategori zona merah dan peringkat ke 7 beradasarkan data sebaran Covid-19 Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menyampaikan, bahwa perkembangan Covid-19 di wilayah Jawa Timur kembali menjadi sorotan pemerintah karena ada beberapa kabupaten kembali zona merah. Karena itu, himbauan dan langkah tegas dilakukan dengan mengeluarkan larangan berkerumun dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan atau penerapan jam malam. Polri, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Dan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jajaran Polsek pun segera meningkatkan Operasi Yustisi dengan menindak tegas humanis kepada masyarakat saat beraktivitas di luar rumah yang tidak menggunakan masker dan berkerumun. Selain itu, dilakukan rapid tes apabila reaktif segera di isolasi mandiri dengan pengawasan tim gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa.
“Untuk saat ini tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan, kedapatan tidak menggunakan masker dan berkerumun akan kita lakukan penindakan untuk mengikuti sidang,” kata AKBP EG Pandia kepada awak media ini di Mapolres, Kamis (31/12/2020).
Arahan Kapolres, para Kapolsek untuk memonitor perkembangan di wilayah masing-masing dan segera melakukan Patroli dan himbuan kepada masyarakat untuk larangan melakukan kegiatan, pesta saat pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang di tengah meningkatnya angka penularan Covid-19.
Disamping itu, tidak ada konvoi atau arak-arakkan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan, apabila ada akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada. Tim gugus tugas penanganan Covid-19 akan memberlakukan penerapan jam malam berdasarkan Surat Edaran Bupati Bojonegoro pada pukul 20.00 Wib sampai dengan 04.00 Wib.
Pergantian tahun baru hendaknya dilakukan dengan cara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seperti tetap berada di rumah atau stay at home dan tidak membuat pesta dengan mengumpulkan banyak orang serta lebih baik banyak berdo’a agar wabah Covid-19 cepat selesai.
“Untuk masyarakat dalam menyambut tahun baru ini agar tetap stay at home dan tidak ada pesta atau berkerumun, lebih baik berdo’a agar pandemi cepat berakhir,” ucap mantan Kapolres Tulung Agung ini.
AKBP EG Pandia menambahkan, imbuan ini dikeluarkan semata-mata untuk menjaga masyarakat Bojonegoro agar tetap selalu sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.
“Imbuan ini dikeluarkan demi kebaikan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19 yang memungkinkan munculnya klaster baru,” pungkas Kapolres. (moh/mil)