bojonegorotoday.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Pengembangan Kawasan Industri saat rapat paripurna, Jumat (08/01/2021).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar menjelaskan, bahwa industri merupakan salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi nasional karena mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan.
“Dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi besar dalam pembentukan daya saing nasional,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Jumat (08/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan tentang Perindustrian dan kawasan Industri yang digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri nasional.
Pada tingkat regional pun, lanjutnya, dituntut agar menyusun rencana Pembangunan Industri Daerah yang dimaksudkan agar menjadi pedoman untuk mendorong pertumbuhan sector industry lebih terarah, terpadu.
“Dan memberikan hasil guna lebih optimal bagi daerah,” ucap politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Dalam mekanisme pembentukannya, ada tiga landasan yang mengharuskan aturan ini dibentuk. Yakni landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis yang berkaitan substansi Pengembangan Kawasan Industri.
Lebih jauh, Umar menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri, disusun sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri Nasional.
Untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi di Kabupaten Bojonegoro perlu didukung iklim usaha yang kondusif, efisien, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta kemudahan-kemudahan lain.
“Kemudahan dalam kegiatan usaha industri antaralain tersedianya lokasi industi yang memadai berupa kawasan industri,” jelasnya.
Pembangunan Kawasan Industri Bojonegoro merupakan sarana untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi.
“Dngan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Aspek efisiensi merupakan suatu sasaran pokok pengembangan kawasan industri. Melalui pengembangan kawasan industri investor pengguna kaveling industri (user) akan mendapatkan lokasi kegiatan industri yang sudah tertata dengan baik.
“Kemudahan pelayanan administrasi, ketersediaan infrastruktur yang lengkap, keamanan dan kepastian tempat usaha yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten,” kata Umar.
Dari aspek tata ruang, pembangunan kawasan industri dapat mensinergikan perencanaan, prasarana dan sarana penunjang seperti penyediaan energi listrik, telekomunikasi, fasilitas jalan, dan lain sebagainya.
“Dari aspek lingkungan hidup, bahwa dengan pengembangan kawasan industri akan mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah secara menyeluruh,” ujarnya.
“Kegiatan industri pada suatu lokasi pengelolaan, akan lebih mudah menyediakan fasilitas pengolahan limbah dan juga pengendalian limbahnya,” imbuhnya.
Pembangunan kawasan industri bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang, meningkatkan upaya pembangunan industri berwawasan lingkungan, mempercepat pertumbuhan industri di daerah, meningkatkan daya saing industri.
“Kemudian, meningkatkan daya saing investasi dan memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait,” tutup Umar. (mil/yud)