bojonegorotoday.com – Perkara dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat ini masih dalam tahap penghitungan kerugian Negara oleh BPK RI.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Adi Wibowo mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan selesainya penghitungan kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut.
“Situasinya masih pandemi Covid-19, dikatan kendala ya bukan kendala, karena memang situasinya seperti ini,” kata Kasi Pidsus Kejari kepada bojonegorotoday.com, Jumat (08/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, bahwa proses perkara ini berlanjut. Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Direktur CV Bhadra Raya alamat Perum Graha Pesona Blok B1/20 Modong, Tulangan, Sidoarjo Jawa Timur, Insinyur Bambang.
“Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro,” ujar pria berkacamata ini.
Direktur CV Bhadra Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bojonegoro pada Senin (20/07/2020) lalu. Sedikitnya 20 saksi yang terkait dengan perkara tersebut telah diperiksa penyidik pidsus kerari setempat.
Tersangka disangkakan pasal 2 (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 juncto pasal 18, pasal 7 ayat 1 huruf a juncto pasal 18.
Diketahui, modus pihak rekanan adalah memalsukan dokumen MC 100 dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen. Namun, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpan sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.
Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas teknis terkait. Secara umum, isi lab dari ITN itu pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek.
Perkara dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019.
Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro. (mil/yud)