bojonegorotoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan tiga raperda inisiatif Komisi B, C dan D DPRD setempat, Jumat (08/01/2021).
Diantara tiga rancangan peraturan daerah (raperda) itu adalah Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani usulan Komisi B. Donny Bayu Setiyawan mewakili komisinya membacakan latar belakang raperda inisiatif tersebut.
Donny menyampaikan, Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten yang merupakan salah satu daerah yang menjadi penyangga pangan di Jawa timur serta memiliki laju pertumbuhan ekonomi cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terutama dari sektor migas dan pertanian dimana sektor pertanian merupakan tumpuan perekonomian,” katanya dihadapan Pimpinan dan Anggota Dewan.
Tidak hanya padi yang menjadi produk utama hasil pertanian, lanjutnya, tetapi juga jagung, bawang merah, kacang tanah, dan tembakau. Namun pengaruh perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha.
“Globalisasi dan gejolak ekonomi global serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, menjadi alasan petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan,” ucap Anggota Komisi B ini.
“Selain itu hal-hal lain yang beresiko terhadap pertanian adalah hama atau penyakit pertanian yang menyerang tanaman pertanian,” imbuh politisi muda PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan, beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani di Bojonegoro, antara lain pemenuhan sarana dan prasarana produksi pertanian, pemberian kepastian usaha.
“Lalu, penstabilan harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pemberian ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, penerapan Asuransi Pertanian,” kata Donny.
Sedangkan pemberdayaan petani di Bojonegoro adalah pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta Penguatan Kelembagaan Petani.
Permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani tersebut, bisa diatasi dengan pembuatan peraturan daerah (perda) dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Dimana materi muatannya tentang perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, pengawasan dan sanksi,” jelasnya.
“Semua hal tersebut diharapkan dapat mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan lebih baik,” harap Donny. (mil/yud)