bojonegorotoday.com – Sekretaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menjelaskan latar belakang Rancangan Perda usulan Komisi C tentang Penyelenggaraan Hiburan di kabupaten setempat.
Dijelaskan, bahwa perkembangan Kabupaten Bojonegoro dari tahun ke tahun semakin menunjukkan kemajuan. Berbagai bidang usaha yang bertujuan akhir untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi masyarakat tumbuh dan berkembang.
“Termasuk bidang usaha yang bergerak di bidang hiburan,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Selasa (12/01/2021).
Perkembangan usaha hiburan di Bojonegoro menunjukkan pertumbuhan yang signifkan. Satu sisi, hal ini menggembirakan, karena roda perekonomian semakin membaik. Sisi lain, berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
“Terlepas dari itu, usaha hiburan harus mendapat perlindungan kepastian hukum, sehingga mampu menarik dunia investasi pariwisata pada khususnya dan dunia investasi pada umumnya,” ucap politisi muda Partai Golkar ini.
Untuk itu, dalam penyelenggaraan usaha hiburan perlu diadakan pengaturan secara selektif, terutama terhadap kegiatan hiburan yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau sosial budaya Kabupaten Bojonegoro.
“Yang dapat menimbulkan berbagai gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan penyelenggaran usaha hiburan, maka dari itu, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Hiburan di Kabupaten Bojonegoro.
“Dimana tujuan dari pembentukan peraturan daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam rangka mencapai tujuan Penyelenggaraan Hiburan dan rekreasi di Kabupaten Bojonegoro diperlukan adanya kualitas dan kuantitas dalam penyelenggarakan usaha hiburan untuk pemenuhan rasa keadilan dan menyejahterakan masyarakat.
“Sekaligus mampu mensinergikan berbagai pemangku kepentingan secara bersama sehingga diperlukan peraturan pelaksana Teknis di tingkat kabupaten yang berupa Perda Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
“Dalam rangka penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Bojonegoro harus sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan agama yang ada,” imbuhnya. (mil/yud)
Komentar