bojonegorotoday.com – Sidang dakwaan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2018 dan 2019 Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, usai digelar pada Kamis (07/01/2021).
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam sidang dakwaan tersebut, terdakwa Mantan Kepala Desa Trucuk, Danang Puji, tidak menyangkal dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Sidang berikutnya akan dilakukan pada Kamis tanggal 14 Januari 2021 mendatang,” kata Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo, kepada bojonegorotoday.com, Selasa (12/01/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda sidang berikutnya, lanjutnyaa, adalah pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU merupakan saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 780.200.498.
Diketahui, Mantan Kapela Desa Trucuk Danang Puji diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) 2018 senilai Rp 1.750.337.802 dan 2019 senilai Rp 1.926.781.600 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 780.200.498.
Terdakwa terancam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (mil/yud)