bojonegorotoday.com | Surabaya – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membekuk tersangka pemalsu surat keterangan (palsu) kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.
Hal itu terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo. Satu orang tersangka yang dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR, terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim.
“Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” beber kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Senin (25/01/2021).
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak Rp 1,5 Miliar, serta ada 3 (tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, tersangka berinisial AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.
Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor atau korban beberapa uang yang diduga palsu berada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 Miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 M kepada korban,” ucapnya.
Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 Miliar. Inilah yang digelapkan tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 M,” tambahnya.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo, Jawa Tengah.
Tersangka terancam pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (muh/yud)