Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Tersangka Makelar Tanah

- Reporter

Senin, 25 Januari 2021 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com | Surabaya – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membekuk tersangka pemalsu surat keterangan (palsu) kedalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

Hal itu terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo. Satu orang tersangka yang dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR, terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.

“Yang dilakukan tersangka inisial AW yang melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

“Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” beber kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) lembar cek bank sinilai 225 Milyard, uang tunai sebanyak Rp 1,5 Miliar, serta ada 3 (tiga) kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, tersangka berinisial AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Baca Juga :  Tangkal Kejahatan Siber, Kapolda Jatim Terima Audiensi Provider Seluler

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor atau korban beberapa uang yang diduga palsu berada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 Miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 M kepada korban,” ucapnya.

Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 Miliar. Inilah yang digelapkan tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 M,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Jawa Timur dan Pangkoarmada II di Vaksin

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo, Jawa Tengah.

Tersangka terancam pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. (muh/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Pemkab Bojonegoro Pertahakan Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut
JMSI Jatim Sosialisasi Kompetensi Media dan Wartawan
Bupati Anna Dampingi Kajati Jatim Resmikan Restorative Justice di Bojonegoro
Jawab Tantangan Global, Mendes PDTT bersama Bupati Bojonegoro Resmikan Beasiswa UNESA 2022
IPM Bojonegoro 2021 Tertinggi Keempat di Jatim
Sosialisasi 4 Pilar, Farida Hidayati Sampaikan Bahaya Radikalisme
Masalah Kepelabuhanan akan Dibedah di Seminar PWI Jatim

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06