4 Kasus Berhasil Diungkap, 6 Tersangka Ditahan

- Reporter

Selasa, 26 Januari 2021 - 05:02

facebook twitter whatsapp copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Kepolisian Resor Bojonegoro merilis sejumlah perkara/kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat pada Januari 2021. Alhasil, sedikitnya ada 6 tersangka berhasil diamankan petugas.

Perkara atau kasus yang dirilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (26/01/2021) ini, sedikitnya ada 4 kasus. Yakni kasus Curat, Ilegal Loging, Penipuan dan Penggelapan, masing-masing 1 tersangka.

Kemudian, untuk kasus Pengeroyokan ada 3 tersangka anak yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia SIK MM MH menjelaskan, tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) berinisial SG (28), warga Desa Rancamulya, Kecamatan Patobeusi, Kabupaten Subang Jawa Barat.

Sedangkan korban pencurian berinisial AL (33), warga Desa/Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Waktu kejadian pada Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di dalam konter handphone milik korban di Baureno.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Pembunuhan, Tiga Saksi Dihadirkan JPU

“Modus operandi tersangka melakukan pencurian HP dengan menjebol atap menggunakan alat, kemudian masuk ke dalam konter dan tersangka mengambil HP di dalam konter tersebut,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 handphone OPPO A5 warna hijau dan 1 handphone Nokia warna putih.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kemudian, kasus ilegal loging dengan tersangka inisial DM (39) warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Modus operandi, tersangka melakukan penebangan pohon di kawasan Perhutani tanpa disertai surat izin.

Waktu kejadian pada Minggu 21 Juni 2020 sekitar pukul 00.00 Wib, TKP di Kawasan Hutan Petak 10 C turut Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Tersangka Curas Berhasil di Tangkap Polres Bojonegoro

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 16 batang kayu sono keling, 1 gergaji mesin dan 2 gergaji manual.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk kasus penipuan dan penggelapan, lanjut Kapolres, tersangka berinisial MJB (27) warga Jl MT Hariyono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru.

Korbannya diketahui seorang perempuan berinisial AR (30) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Waktu kejadian, pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di depan rumah makan ayam geprek Jalan Sawunggaling, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Kapolres : Tahapan Kampanye Pilkades Serentak Bojonegoro Lancar dan Aman

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor kepada korban untuk ganti pakaian di rumah. Namun, ternyata tak kembali,” ucap Kapolres.

Terkait kasus pengeroyokan, petugas mengamankan 3 tersangka anak (pelajar). Diketahui, 3 tersangka pelajar tersebut asal Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro. Pun, dua korban pengeroyokan juga asal Kecamatan Kepohbaru.

Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 Wib di Jalan Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Modusnya, para tersangka bersama-sama memukul korban dengan senjata tajam.

“Akibat ulahnya, para tersangka terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 04:12

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Minggu, 5 November 2023 - 14:46

Padi Inpari Digdaya, Beras Pulen Kelas Premium Sedigdaya Namanya

Minggu, 5 November 2023 - 05:51

Mengenal Varietas Padi Logawa, Lebih Kuat Batangnya Lebih Joss Hasilnya.

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:37

Siapkan Sarpras Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan di Bojonegoro

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:03

Harga Gabah Di Bojonegoro Naik, Ini Kata Petani

Selasa, 13 Desember 2022 - 01:00

Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemkab Bojonegoro Realisasikan 30.806 Meter JUT

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 10:31

Panen Jagung Pulut, Bupati Harap Gerakan Potensi Lahan Tanaman Pangan

Selasa, 6 September 2022 - 03:06

Fun Farmer’s Day 2022, Kuatkan Produk Lokal Pertanian Bojonegoro

Berita Terbaru