bojonegorotoday.com – Bentrok antar kelompok pemuda di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berujung maut. Seorang pemuda bernama Ahmad Fauzi Shodikon (20) asal Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro meninggal dunia.
Selain korban meninggal dunia, dua korban lainnya juga menjadi korban dalam bentrok tersebut. Dua korban lainnya yakni Lilih Lingarjati (19) dan Muhammad Fachrudin (19), keduanya juga berasal dari Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem.
Bentrok tersebut terjadi pada Minggu 7 Februari 2021 dini hari di Jalan Raya Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem. Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat Press Release menjelaskan, dua tersangka dalam kasus pengeroyokan ini telah diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial DK (20) dan MN (32). Keduanya merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Sementara, tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan ini masih menjadi buron kami,” kata Kapolres di Mapolres Bojonegoro, Senin (08/02/2021).
Ketujuh orang yang masuk buron atau daftar pencarian orang (DPO) polisi yakni SJ, RL, FR yang berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem. Kemudian, JH dan KS asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem.
Ada juga seorang berinisial SK asal Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem dan seorang lagi berinisial SBR asal Desa Pakuwung, Kecamatan Kedungadem.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang digali polisi, para tersangka merasa tersinggung saat tiga orang korban yang melintas di lokasi kejadian menggeber motornya. Para tersangka yang saat itu bergerombol langsung mengejar korban.
“Menurut tersangka korban itu blyer-blayer kenalpot kepada gerombolan tersangka, selanjutnya tersangka yang berjumlah delapan orang mengejar korban dan melakukan pemukulan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, para tersangka itu ada yang memukul menggunakan sebuah pipa besi dan satu potong kayu. Sementara tersangka lainnya memukuli korban hingga tak sadarkan diri.
“Akibat kejadian ini seorang korban atas nama M Fauzi Shodikon meninggal dunia. Sebelumnya korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah kayu, 1 buah celana pendek, 1 buah kaos, 1 buah celana panjang, 1 unit handphone dan 3 unit sepeda motor.
“Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas Kapolres. (muh/yud)