JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia akan lebih selektif dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, ada beberapa pasal di dalam UU tersebut dianggap karet.
Hal itu seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menjelaskan, hal ini merupakan upaya menjaga supaya penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE ini dapat dikendalikan dan ditekan.
“Kami akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” kata Kapolri usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/02/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, lanjut Kapolri, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik. Namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
UU ITE ini juga menjadi catatan kepolisian untuk benar-benar melakukan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
“Kedepan, betul-betul kita bisa penegakan hukum secara selektif,” pungkas Kapolri. (muh/yud)