BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, DR Hj Anna Muawanah, menjawab Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (17/02/2021) siang.
Bupati Bojonegoro menyampaikan terimakasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan tanggapan, saran, pertimbangan, masukan dan harapan atas 3 Raperda yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, beberapa waktu lalu.
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri.
Diharapkan, dari jawaban dan penjelasan yang disampaikan Bupati, nantinya, dapat menjadi bahan untuk mendapatkan titik temu, dalam pembahasan pada Rapat Panitia Khusus DPRD dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan, tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara profesional, transparan dan akuntable akan terlihat dalam pembahasan pasal pasalnya karena hal tersebut merupakan prinsip perda pendirian BUMD.
“Hal tersebut termaktub dalam salah satu pasal dalam Bab X bagian kedua pada paragraf 2 yakni mengenai tata kelola perusahaan yang baik,” kata Bupati.
Pada prinsipnya, dalam Perda nantinya akan diatur hal-hal yang mencerminkan profesional, transparan dan akuntable. Misalnya, dalam mekanisme pengangkatan melalui seleksi, pembentukan dewan pengawas, pembentukan satuan pengawas internal dan komite audit.
Secara substantif, lanjut Bupati, dalam Perda pendirian BUMD Pangan Mandiri pada dasarnya bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perkonomian daerah melalui kegiatan-kegiatan usaha yang menopang perekonomian.
Yakni, menyelenggarakan dan mengelola area produksi bahan pangan untuk menjamin stabilitas pasokan bahan pangan.
Kemudian, menyelenggarakan perdagangan umum bahan pangan dan sarana produksi pertanian, perdagangan antar daerah/termasuk ekspor-impor.
Lalu, membangung dan menyelenggarakan serta mengelola insudtri pengolahan berbasis bahan pangan. Membangun dan menyelenggarakan serta mengelola pergudangan bahan pangan.
“Selain kegiatan usaha tersebut, BUMD Pangan Mandiri juga dapat mengembangkan usaha lainnya dengan persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM),” kata Bupati.
Bupati Anna menambahkan, secara filosofis tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah Pangan Mandiri untuk memenuhi dalam rangka mencapai kondisi ketahanan pangan di Kabupaten Bojonegoro. Diantaranya, pertama, kecukupan ketersediaan pangan.
Kedua, stabilitas ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga yang diukur berdasarkan frekuensi makan anggota rumah tangga dalam sehari yakni makan 3 kali sehari, frekuensi makan dapat menggambarkan keberlanjutan ketersediaan pangan dalam rumah tangga.
Ketiga, aksesbilitas atau keterjangkauan terhadap pangan, dilihat dari kemudahan rumah tangga memperoleh pangan, yang diukur dari pemilikan lahan (misalkan sawah atau ladang) serta cara rumah tangga memperoleh pangan.
Dan keempat, kualitas atau keamanan pangan.
Karena itu, adanya BUMD Pangan Mandiri tersebut, diharapkan terwujudnya Nilai Tukar Petani (NTP) sehingga kepastian nilai harga atas produksi pertanian di Kabupaten Bojonegoro semakin membaik dan memiliki nilai tawar yang lebih.
“Hal tersebut, merupakan suatu bentuk komitmen kita bersama dengan adanya kepastian peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha di daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (muh/mil)