BOJONEGORO – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, angkat bicara terkait sikap Bupati Bojonegoro yang memberikan sanksi disiplin penurunan pangkat Kepala Dinas Pendidikan kabupaten setempat.
Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengungkapkan, apa yang dilakukan Bupati sudah tepat sesuai dengan aturan yang ada. Menunjukkan Bupati tidak tebang pilih.
“Dan sekarang masyarakat menunggu tindak lanjut dari keputusan Bupati ini,” ungkapnya, Kamis (18/02/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait jabatan yang di emban Dandy Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pendidikan, kata Supriyanto, akan ada konflik of interest bila dalam satuan dinas tersebut ada pangkat yang sama dengan Kepala Dinas.
Ia menganggap jabatan kepala dinas pendidikan adalah jabatan yang strategis. Ada alokasi anggaran yang besar (20 persen dari APBD) Rp 1 triliun lebih. Ada ribuan nasib generasi bangsa, ribuan tenaga pendidik.
“Juga kualitas pendidikan yang perlu di tingkatkan, insfrastruktur yang tidak kunjung selesai sampai hari ini,” katanya.
Menurut pria yang juga menjabat Sekretatis Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro ini, memang perlu sosok pemangku kekuasaan yang minim resistensi, minim konflik dan berintegritas.
“Agar nantinya bisa benar-benar konsen di dunia pendidikan dan memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Serta tidak terganggu hal-hal eksternal pendidikan yang menurutnya justru malah mengganggu konsentrasi pendidikan. Karena sekali lagi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan saat ini sangatlah berat.
Diketahui, berdasarkan surat keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 882.3/16/412.301/2021 tentang hukuman disiplin, Kadisdik Bojonegoro yang berpangkat pembina tingkat 1 (IV/b), diturunkan setingkat lebih rendah selama 3 tahun. (din/mil)