Komisi C Tanggapi Sanksi Disiplin Penurunan Pangkat Kadisdik Bojonegoro

- Reporter

Kamis, 18 Februari 2021 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, angkat bicara terkait sikap Bupati Bojonegoro yang memberikan sanksi disiplin penurunan pangkat Kepala Dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mengungkapkan, apa yang dilakukan Bupati sudah tepat sesuai dengan aturan yang ada. Menunjukkan Bupati tidak tebang pilih.

“Dan sekarang masyarakat menunggu tindak lanjut dari keputusan Bupati ini,” ungkapnya, Kamis (18/02/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait jabatan yang di emban Dandy Suprayitno sebagai Kepala Dinas Pendidikan, kata Supriyanto, akan ada konflik of interest bila dalam satuan dinas tersebut ada pangkat yang sama dengan Kepala Dinas.

Baca Juga :  Pembangunan Gedung Baru DPRD Bojonegoro Diusulkan Tahun 2021

Ia menganggap jabatan kepala dinas pendidikan adalah jabatan yang strategis. Ada alokasi anggaran yang besar (20 persen dari APBD) Rp 1 triliun lebih. Ada ribuan nasib generasi bangsa, ribuan tenaga pendidik.

“Juga kualitas pendidikan yang perlu di tingkatkan, insfrastruktur yang tidak kunjung selesai sampai hari ini,” katanya.

Menurut pria yang juga menjabat Sekretatis Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro ini, memang perlu sosok pemangku kekuasaan yang minim resistensi, minim konflik dan berintegritas.

“Agar nantinya bisa benar-benar konsen di dunia pendidikan dan memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Serta tidak terganggu hal-hal eksternal pendidikan yang menurutnya justru malah mengganggu konsentrasi pendidikan. Karena sekali lagi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan saat ini sangatlah berat.

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Sarana Transportasi, Pemkab Siapkan Moda Kereta Api

Diketahui, berdasarkan surat keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 882.3/16/412.301/2021 tentang hukuman disiplin, Kadisdik Bojonegoro yang berpangkat pembina tingkat 1 (IV/b), diturunkan setingkat lebih rendah selama 3 tahun. (din/mil)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06