BOJONEGORO – Kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 belum bisa digunakan untuk pergi berlibur atau bepergian ke luar daerah. Pemerintah masih menganjurkan tes Covid-19 sebagai syarat untuk perjalanan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, dokter Ani Pujiningrum menjelaskan, bahwa kartu vaksin Covid-19 belum bisa digunakan berlibur ke luar daerah. Syarat perjalanan masih menggunakan aturan lama.
“Yakni Swab tes PCR atau rapid antigen,” kata Kadinkes kepada bojonegorotoday.com, Rabu (17/03/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pihaknya menghimhau kepada masyarakat Bojonegoro yang memiliki kartu vaksin Covid-19 hendak berlibur atau perjalanan ke luar daerah, maka lebih baik untuk ditunda terlebih dahulu.
“Belum boleh liburan, tetap patuhi protokol kesehatan, masih banyak yang belum divaksin,” ucapnya menegaskan.
Diketahui, kartu vaksin bisa atau tidaknya menjadi syarat perjalanan masih menjadi pembahasan. Sebab, orang yang telah divaksin Covid-19 belum tentu bebas dari Covid-19. Tetapi, sistem imunitasnya meningkat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam hal ini juga belum menyarankan kartu vaksin Covid-19 menjadi salah syarat perjalanan. Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga masih melakukan pengkajian.
“Bagaimana nanti hadilnya, menyesuaikan pusat,” tutupnya. (mil)