BOJONEGORO – Panitia Khusus III (Pansus III) Dewan Perwkailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan pembahasan lanjutan terkait Raperda Penyelenggaraan Hiburan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (17/03/2021).
Namun dalam pembahasannya, Raperda Penyelenggaraan Hiburan tersebut terancam ditolak oleh tim eksekutif. Sehingga, membuat Anggota Pansus III Mochlasin Afan naik pitam saat pembahasaan di ruang Komisi C DPRD setempat.
Afan menyesalkan sikap tim eksekutif tersebut. Sebab, secara substansi Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Hiburan ini membawa semangat peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat menyesalkan sikap tim eksekutif lantaran hendak menolak Raperda ini,” kata Afan dihadapan tim eksekutif.
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini pihaknya menggandeng pihak ketiga dari Unigoro untuk menyusun Raperda Penyelenggaraan Hiburan. Pihak ketiga tidak main-main dengan Raperda ini.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto menambahkan, bahwa pembahasan lanjutan ini untuk mencari solusi terbaik dalam Raperda Penyelenggaraan Hiburan di Bojonegoro ini, sehingga benar-benar fix untuk dibahas.
Pria yang akrab disapa Mas Pri ini menyampaikan ke forum rapat untuk melanjutkan pembahasan Raperda dari pasal ke pasal. Beberapa Anggota Pansus III pun, banyak memberi tanggapan dan penjelasa terkait pembahasan Raperda ini.
Dari seluruh dinamika rapat lanjutan ini, alhasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi ini tetap dulanjutkan pembahasan dengan adanya kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan Pansus III dan Tim Eksekutif. (mil)