BOJONEGORO – Sedikitnya ada 10 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Data tunggakan tertinggi per 22 Maret 2021 adalah Kecamatan Kota.
Data yang dihimpun bojonegorotoday.com dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Bojonegoro Kota tercatat sebesar Rp 1.124.626.386.
Kabid Pajak Daerah Dua, Bapenda Bojonegoro, Yudistira mengungkapkan, di Kabupaten Bojonegoro ada 10 Kecamatan yang masih nunggak dari 28 Kecamatan. Upaya penagihan terus dilakukan. Ia berharap proplem tunggakan PBB P2 segera terselesaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tunggakan PBB P2 tertinggi tercatat adalah Kecamatan Bojonegoro,” ungkapnya kepada bojonegorotoday.com, Selasa (23/03/2021).
Yudistira menambahkan, 10 Kecamatan yang nunggak tersebut adalah Kecamatan Bojonegoro dengan tunggakan PBB P2 sebesar Rp Rp 1.124.626.386. Kecamatan Gayam sebesar Rp 182.107.802. Lalu, Kecamatan Padangan sebesar Rp 88.540.140.
Kemudian, lanjutnya, Kecamatan Dander sebesar Rp 75.754.680. Kecamatan Kalitidu sebesar Rp 66.386.403. Kecamatan Sumberrejo sebesar Rp 26.064.096. Kecamatan Kapas sebesar Rp 19.551.225. Kecamatan Trucuk sebesar Rp 16.115.590.
“Kecamatan Baureno sebesar Rp 15.509.448. Dan disusul Kecamatan Balen sebesar Rp 5.741.777,” bebernya.
Pria berkulit sawo matang ini menambahkan, target kinerja PBB P2 Tahun 2021 sebesar Rp 36.937.331.256. Pihaknya optimis dapat merealisasikan target kinerja dan menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Strategi kebijakan dan kemudahan pembayaran terus kita optimalkan,” pungkasnya. (mil/yud)