BOJONEGORO – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, cukup tinggi.
Upaya strategis dari petugas penarikan PBB P2 harus dioptimalkan dalam menyelesaikan tunggakan tersebut, meskipun banyak kendala yang dihadapi saat di lapangan.
Camat Bojonegoro Kota, Mochlisin Andi Irawan mengatakan, dalam menangani permasalahan tersebut pihaknya telah melakukan beragam cara. Misalnya dengan cara monev PBB P2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedikitnya ada 18 desa/kelurahan yang di monitoring dan evaluasi PBB P2 secara berkala. Lalu, upaya penagihan mendatangi wajib pajak (WP) juga terus dilakukan.
Pihak kecamatan di dampingi petugas pemungut PBB P2 desa/kelurahan dari rayon masing-masing untuk mendatangi langsung WP yang belum membayar atau nunggak.
“Meski demikian ada beberapa permasalahan yang dihadapi,” kata Camat Mochlisin kepada bojonegorotoday.com, Rabu (24/03/2021).
Mochlisin menjelaskan, permasalahan yang dihadapi adalah wajib pajak atau WP tidak ditemukan keberadaannya, namun obyek pajak ditemukan keberadaannya.
Kemudian, lanjut Camat, wajib pajak menerangkan akan membayar PBB nya. Namun sampai jatuh tempo yang ditentukan masih belum membayar.
“WP mengeluhkan nilai PBB nya yang terlalu tinggi. Beberapa hal itulah yang menjadi permasalahannya,” tutupnya.
Diketahui, sedikitnya ada 10 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro, tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kecamatan Bojonegoro Kota tercatat sebesar Rp 1.124.626.386. (yud/mil)