BOJONEGORO – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada bulan Ramadhan mendatang tetap berjalan. Vaksinasi di bulan puasa tidak membatalkan pusa.
Hal tersebut berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dr Whenny Dyah Prajanti menjelaskan, bahwa pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadhan mendatang terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Bojonegoro juga telah mengeluarkan fatwa, bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi nantinya dilakukan seperti biasa di Bojonegoro,” jelas dokter Whenny.
Pihaknya masih melihat efektivitas vaksinasi, diantaranya skema percobaan vaksinasi pada pagi hari untuk melihat antusiasme dari masyarakat. Jika pagi hari tidak efektif, maka akan dilakukan malam hari.
Pertimbangannya, malam hari merupakan waktu masyarakat beribadah. Sehingga dikhawatirkan banyak masyarakat tidak datang. Selain itu, juga mempertimbangkan efektivitas dari tenaga kesehatan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M. Sebab, meskipun sudah divaksin tetap mungkinan tertular Covid-19 dengan gejala ringan atau bahkan tidak bergejala.
Diketahui, perkembangan vaksinasi bulan Januari hingga saat ini 46.315 dosis sudah disuntikan, dan sebanyak 26.475 orang telah divaksin dan sebagian masih proses penyuntikan dosis kedua. (din/yud)