BOJONEGORO – Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Sahari mengungkapkan bahwa hingga Maret 2021 santunan kematian belum ada pencairan.
Hal tersebut disebabkan adanya perubahan atau perbaikan sistem keuangan yang belum tuntas. Pihaknya belum bisa memastikan kapan santunan kematian mulai dicairkan. Sebab pihaknya hanya hisa mengusulkan.
“Inginnya secepatnya, namun kesra cuma sekedar mengusulkan,” katanya kepada bojonegorotoday.com beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun 2021 mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 18,7 miliar atau untuk 7.500 pemohon santunan kematian atau santunan duka.
Persyaratan pengajuan santunan kematian diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Santuan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro.
Tujuan pemberian santunan kematian ini untuk membantu masyarakat kurang mampu yang keluarganya meninggal dunia. Untuk penyalurannya transfer melalui Bank Jatim sebagai mitra Pemkab Bojonegoro.
Terkait berapa lama santunan kematian akan di transfer ke rekening ahli waris. Semua harus melalui proses. Mulai dari verifikasi data hingga lapangan untuk mengetahui kebenaran data penerima dana tersebut. (mil/yud)