Musim Pengisian Perades, PN Bojonegoro Kabulkan 100 Surat Perhari

- Reporter

Selasa, 20 April 2021 - 15:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur membludak, lantaran saat ini musim pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro.

Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut menjadi salah satu syarat mengikuti tes perangkat desa. Pengadilan Negeri Bojonegoro membatasi hanya 100 surat dalam sehari.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto mengatakan, masyarakat mulai ramai datang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehari bisa 100 pemohon. Awalnya kita batasi 50 surat. Kemudian kita tambah menjadi 100 surat per hari,” ucapnya saat mengudara di Radio Malowopati Bojonegoro.

Baca Juga :  Terbukti Pembunuhan Berencana, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Penjara

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan dan antrian,” tambahnya.

Isdariyanto menjelaskan, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sendiri kegunaannya tidak hanya sebagai persyaratan tes perangkat desa saja.

Namun, juga sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengikuti tes calon kepala daerah, anggota dewan, dan kepala desa maka setiap harinya banyak pemohon yang datang.

Sementara itu, Hakim dan Pengawas Personilia Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko A juga menambahkan, untuk jadwal pelayanan di Pengadilan Negeri buka setiap hari kerja, yaitu mulai hari Senin sampai dengan jumat.

Waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib disaat bulan puasa. Sebelum bulan puasa, mulai pukul 07.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Bojonegoro Peringati dengan Mendengarkan Pidato Presiden RI

Sementara, dalam membuat permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dikenakan biaya administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak 25.000 rupiah.

“Rincian 10.000 rupiah dibayarkan ke negara, sedangkan 15.000 untuk pengadaan legalisir,” imbuh Sony. (muh/mil)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas IB Resmi Dilantik
Berbagi Masker serta Kampanyekan Zona Integritas dan Layanan Pengadilan
KPK RI Dua Kali Mangkir Dalam Sidang Gugatan PI Blok Cepu
Terdakwa Pembunuhan Janda Divonis 12 Tahun Penjara
Unggul Tri EM Jabat Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro
Penggunaan Masker bagi Hakim saat Sidang, Begini Penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06