BOJONEGORO – Tahun ini, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro menyiapkan alokasi asuransi 1.000 ekor sapi. Para peternak sapi dihimbau mengikuti kepesertaan Asuransi Usaha Ternak Sapi/kerbau (AUTS/K).
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bojonegoro, Drh Catur Rahayu K MSi mengatakan, bahwa AUTS/K merupakan perlindungan dalam bentuk ganti rugi kepada peternak jika terjadi kematian sapi/kerbau karena penyakit.
“Ada beberapa penyakit yang dapat diklaimkan melalui AUTS/K, seperti penyakit BEF, tympani (bloat), distochia, dan beberapa penyakit yang lain seperti yang diatur dalam pedoman teknis,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut dia, sapi kecelakaan, sapi mati karena beranak dan sapi hilang akibat pencurian juga ditanggung oleh Asuransi Usaha Ternak Sapi/kerbau (AUTS/K). Sehingga, nantinya peternak dapat meneruskan usahanya.
Saat ini, Disnakan Kabupaten Bojonegoro terus melakukan penjaringan serta sosialisasi sekaligus untuk menjaring sapi betina dengan mengikuti program asuransi ternak agar terlindungi. Harapannya, banyak peternak mengikuti program AUTS/K.
“Harapannya, semoga lebih banyak peternak dan kelompok lain yang akan ikut asuransi ternak, sehingga usaha pembibitan terjamin, peternak tenang,” ujarnya.
Kepala Bidang Peternakan, Disnakan Kabupaten Bojonegoro Elfia Nuraini menambahkan bahwa AUTS/K ini sebagai salah satu perlindungan bagi ternak khususnya untuk ternak sapi betina. Premi Asuransi ternak adalah sebesar Rp 200.000.
Pemerintah melalui Kementrian Pertanian akan mensubsidi asuransi ternak sebesar 80% sebesar Rp 160.000 sehingga peternak secara swadaya hanya membayar 20% dari premi yaitu sebesar Rp 40.000 dengan jangka waktu pertanggungan selama 1 tahun.
“Jika peternak mengalami kasus kematian ternak, nantinya akan menerima pertanggungan asuransi sebesar Rp 10.000.000,” katanya.
Tahun 2021 Kabupaten Bojonegoro mendapatkan alokasi sebanyak 1.000 ekor sapi betina. Ternak sapi betina yang bisa didaftarkan, yakni minimal berumur 1 tahun, kondisi sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan.
“Diharapkan semua peternak yang memiliki sapi betina segera mendaftarkan asuransi. Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang ke Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro,” imbuhnya. (din/mil)