SURABAYA – Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, meringkus tiga sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Diantaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB (31) warga Dusun Krajan RT 03 RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM (19) dan A (35) warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Operandi yang dilakukan sindikat curat ini, melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Kronologinya, pada Senin 23 November 2020, sekitar pukul 15.30 Wib, ada laporan dari korban. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah.
Namun di tengah perjalanan, ia mampir ke supermarket terlebih dahulu. Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak lama alarm mobil bunyi. Tetapi korban menghiraukannyaamun. Usai belanja, korban mendapati tas miliknya hilang.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka telah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.
“Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Hanphone,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (27/04/2021).
Sementara itu, Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirrreskrimum Polda Jawa Tinur menyatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Miliar.
“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto.
Dari pengungkapan yang telah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
“Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor,” ujar Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang berhasil diringkus ini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (muh/mil)