BOJONEGORO – Ada perubahan masa berlaku tes RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) dan Rapid Tes Antigen, yang sebelumnya maksimal 3 x 24 jam, kini maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu seperti disampaikan Manajer Humas Daop 8, Luqman Arif. Hal itu berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh dengan jadwal keberangkatan pada 24 April sampai 5 Mei dan 18 Mei sampi 24 Mei 2021.
“Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 jam,” jelas Luqman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 35 Tahun 2021.
“Adanya perubahan tersebut diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya,” imbuhnya.
Info selengkapnya syarat perjalanan KA jarak jauh, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (din/yud)