BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro merilis ungkap kasus bulan Mei 2021 di taman Satreskrim Polres setempat pada Senin (24/05/2021) siang.
Setidaknya ada 10 kasus yang di rilis. Yakni, 3 kasus pengeroyokan dengan 11 tersangka, 2 kasus pencurian dengan pemberatan 2 tersangka, 3 curanmor dengan 3 tersangka, 1 kasus penipuan dan penggelapan 1 tersangka.
Kemudian, 1 kasus pengancaman dan pemerasan dengan 1 tersangka. Masing-masing tersangka di tahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada 10 kasus yang kita rilis, dengan total 18 tersangka belum termasuk yang DPO,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP E G Pandia SIK MM MH kepada bojonegorotoday.com, Senin (24/05/2021).
Diantaranya kasus tersebut, yakni kasus pengeroyokan di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro terjadi pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wib di pinggir jalan raya turut desa setempat.
Kasus pengeroyokan tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial AF (22) warga Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem dan RA (29) warga Desa/Kecamatan Kedungadem.
Barang bukti (BB) yang diamankan 1 unit sepeda motor nopol W 5459 AW dan 2 pakaian warna merah. Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lalu, kasus pengeroyokan di Desa/Kecamatan Malo Bojonegoro, polisi berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial DN (20) warga Desa/Kecamatan Malo Pengeroyokan terjadi 27 April 2021 sekitar pukul 17.20 Wib.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor nopol W 5144 NEW, 1 jaket hitam dan 1 kaos warna merah,” ujar Kapolres.
Kemudian, kasus pengeroyokan di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 8 tersangka berinisial FN (21) warga Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo.
Tersangka RF (20) warga Desa Drajat, Kecamatan Sumberrejo, RD (19) warga Desa Margoagung Kecamatan Sumberrejo, AG (19) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka YG (18) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, SL (18) warga Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, RO (17) warga Kecamatan Sumberrejo dan IF (16) warga Kecamatan Baureno.
Pengeroyokan tersebut terjadi di pertigaan turut Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo pada Kamis 13 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 Wib. Akibat perbuatannya, tersanga di jerat pasal 170 KUHP.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, 1 buah kaos warna hitam terdapat bercak darah dan 1 unit sepeda motor warna merah hitam nomor polisi (Nopol) S 5136 AAN. (muh/mil)