BOJONEGORO – Pemerintah Pusat secara resmi mengumumkan penundaaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Hal ini berdasarkan Surat Kepala BKN nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tanggal 28 Mei terkait beberapa peraturan penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK.
Meski demikian, saat ini ada beberapa usulan revisi dari beberapa instansi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Joko Tri Cahyono mengatakan, bahwa pendaftaran yang seharusnya dilakukan mulai tanggal 31 Mei 2021, namun untuk sementara waktu ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penundaan ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu, karena ada beberapa yang harus direvisi kembali,” katanya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut merevisi terkait perubahan passing grade yang masih dirapatkan, serta penggunaan nilai P1 TL yang tahun lalu ikut SKD bisa digunakan tahun ini atau tidak.
“Aturan-aturan seperti itu yang masih perlu dirapatkan ulang, serta beberapa usulan penambahan maupun pengurangan CPNS maupun P3K dari beberapa instansi,” bebernya.
Sementara itu, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dilakukan serentak secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id/. Namun untuk pelaksanaan tes akan dilakukan secara offline di Kabupaten Bojonegoro bersama 3 kabupaten yang lain, yaitu Gresik, Lamongan dan Tuban.
“Bojonegoro akan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan tes CPNS tahun ini, tetapi untuk tempatnya di mana akan di infokan lebih lanjut,” ucapnya.
“Beberapa persyaratan serta dokumen yang harus dipersiapkan masih sama dengan tahun yang lalu. Persyaratan umum maupun khusus untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tidak ada perubahan,” imbuhnya. (din/mil)