BOJONEGORO – Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.
Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro, Abdul Hafids menjelaskan, bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban mengikuti petunjuk pemerintah, yakni sesuai dengan SE yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Agama, khususnya di wilayah PPKM Darurat.
Salah satunya, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) yang ada di Bojonegoro di Jalan Kyai H Mansyur Kecamatan Bojonegoro Kota, RPH Sumberrejo, RPH Baureno dan RPH Eka Putra Jaya di Trucuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Kemenag Bojonegoro berpesan kepada semua panitia penyembelih hewan qurban agar selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan menjaga kesehatan serta kebersihan saat melakukan penyembelihan hewan qurban.
Proses pendistribusian daging hewan qurban dilakukan petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima. Para petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
“Saat ini kita semua sedang berada di masa pendemi, jadi kita semua wajib dan harus menjaga kesehatan extra. Apapun kegiatannya jangan sampai lalai dengan protokol kesehatan yang berlaku saat ini,” ucapnya.
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan :
1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi :
a) Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e) Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3) Penerapan kebersihan alat :
a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (din/mil)