BOJONEGORO – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro-Tuban menginstruksikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK/PK-PLK menerapkan WFH (Work From Home).
Hal itu dilakukan mengingat penerpan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa-Bali, terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
Selain menerapkan WFH, Cabdindik Bojonegoro juga meminta agar diterapkan sistem kerja bergantian dengan ketentuan 25% bekerja di sekolah atau Work From Office (WFO), sedangkan 75% dari rumah atau WFH setiap harinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di masa PPKM Darurat, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan agar menerapkan 25% WFO dan 75% WFH,” kata Kepala Cabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban, Adie Prayitno.
Dijelaskan, bagi pegawai atau guru yang dijadwalkan bekerja dari rumah, apabila diperlukan hadir di sekolah maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman.
“Selama jam kerja para pegawai diperkenankan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan, baik yang sedang WFO maupun WFH,” jelasnya.
“Dan tetap mendisiplinkan perilaku hidup bersih yakni selalu menerapkan Protokol Kesehatan di lingkungannya,” tambahnya.
Adie Prayitno menambahkan, selain itu, para guru dan tenaga kependidikan harus melakukan pengecekan kondisi kesehatan secara rutin dan melaporkan kepada pimpinan di unit kerja masing-masing.
“Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap kinerja dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Cabdindik,” pungkasnya. (muh/mil)