Anggarkan Rp 11,1 Miliar, Pemkab Bojonegoro Beri Bansos 7.414 Anak Yatim

- Reporter

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan santunan bantuan sosial (bansos) kepada anak yatim dan anak terlantar non panti.

Jumlah calon penerima bansos sebanyak 7.414 anak dan masing-masing menerima Rp 1.500.000. Total anggaran yang disiapkan tahun 2021 ini sebesar Rp 11,1 miliar.

Calon penerima bansos berdasarkan usulan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat melalui Dinsos Bojonegoro. Data kemudian diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi dan besaran bantuan yang diusulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro, Murti Asih mengatakan, calon penerima dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), lalu berada di luar panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta orang tua atau wali ber e KTP Bojonegoro.

Baca Juga :  Sinkronkan Data, Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor dan Sosialisasi Updating Damisda

“Umur anak calon penerima per 1 Juni 2021 tidak boleh melebihi 15 tahun,” katanya, Senin (09/08/2021).

Dinsos menyalurkan bansos ini sebanyak 1 kali ke rekening masing-masing sebesar Rp 1.500.000. Pembukaan rekening setelah ada sosialisasi dan edukasi penyaluran bansos. Penerima dapat melakukan penarikan dana bansos seutuhnya secara langsung. (muh/mil)

Berikut lampiran pengusulan bantuan sosial ke Dinsos Bojonegoro :

  1. Proposal permohonan pencairan kolektif dari Desa/Kelurahan,
  2. Surat keterangan yatim kolektif dari Desa/Kelurahan,
  3. Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan jika bantuan diserahkan ke wali (selain orang tua) yang tidak dalam satu KK per anak/penerima (jika ada),
  4. Kwitansi dari Desa/Kelurahan,
  5. Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,
  6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) per anak/penerima,
  7. Fotokopi KK dan e-KTP orang tua/wali (masing-masing penerima),
  8. Fotokopi rekening bank (rekening masing-masing penerima),
  9. Jenis rekening : Bank Jatim Siklus dengan kuasa penerima (QQ).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambung Tali Asih, Bupati Bojonegoro Serahkan Bansos Kepada Ratusan Anak Yatim
Forkopimda Bojonegoro Salurkan Bantuan Tunai ke 1.094 PKL
TNI Polri Peduli, Salurkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Kepohbaru
Bersama Ormada, Bupati Anna Serahkan Paket Sembako di 5 Kecamatan
Dinsos Tegaskan Para Agen Harus Salurkan Bantuan Sesuai Standar
Alumni Akpol 2000, Salurkan 2 Ton Beras dan 400 Peket Sembako
Bupati Anna Pantau Program Santunan Rantang Kasih Moe
Dampak PPKM, Pemkab Bojonegoro Siapkan Bantuan Bagi Beberapa Klaster Termasuk Seniman

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06