Anggarkan Rp 11,1 Miliar, Pemkab Bojonegoro Beri Bansos 7.414 Anak Yatim

- Reporter

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:50

facebook twitter whatsapp copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan santunan bantuan sosial (bansos) kepada anak yatim dan anak terlantar non panti.

Jumlah calon penerima bansos sebanyak 7.414 anak dan masing-masing menerima Rp 1.500.000. Total anggaran yang disiapkan tahun 2021 ini sebesar Rp 11,1 miliar.

Calon penerima bansos berdasarkan usulan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat melalui Dinsos Bojonegoro. Data kemudian diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi dan besaran bantuan yang diusulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro, Murti Asih mengatakan, calon penerima dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), lalu berada di luar panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta orang tua atau wali ber e KTP Bojonegoro.

Baca Juga :  PPKM Darurat, Kapolres Bojonegoro bersama Dandim 0813 Salurkan Bansos

“Umur anak calon penerima per 1 Juni 2021 tidak boleh melebihi 15 tahun,” katanya, Senin (09/08/2021).

Dinsos menyalurkan bansos ini sebanyak 1 kali ke rekening masing-masing sebesar Rp 1.500.000. Pembukaan rekening setelah ada sosialisasi dan edukasi penyaluran bansos. Penerima dapat melakukan penarikan dana bansos seutuhnya secara langsung. (muh/mil)

Berikut lampiran pengusulan bantuan sosial ke Dinsos Bojonegoro :

  1. Proposal permohonan pencairan kolektif dari Desa/Kelurahan,
  2. Surat keterangan yatim kolektif dari Desa/Kelurahan,
  3. Surat keterangan wali dari Desa/Kelurahan jika bantuan diserahkan ke wali (selain orang tua) yang tidak dalam satu KK per anak/penerima (jika ada),
  4. Kwitansi dari Desa/Kelurahan,
  5. Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,
  6. Rencana Anggaran Biaya (RAB) per anak/penerima,
  7. Fotokopi KK dan e-KTP orang tua/wali (masing-masing penerima),
  8. Fotokopi rekening bank (rekening masing-masing penerima),
  9. Jenis rekening : Bank Jatim Siklus dengan kuasa penerima (QQ).
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambung Tali Asih, Bupati Bojonegoro Serahkan Bansos Kepada Ratusan Anak Yatim
Forkopimda Bojonegoro Salurkan Bantuan Tunai ke 1.094 PKL
TNI Polri Peduli, Salurkan Bansos kepada Warga Kurang Mampu di Kepohbaru
Bersama Ormada, Bupati Anna Serahkan Paket Sembako di 5 Kecamatan
Dinsos Tegaskan Para Agen Harus Salurkan Bantuan Sesuai Standar
Alumni Akpol 2000, Salurkan 2 Ton Beras dan 400 Peket Sembako
Bupati Anna Pantau Program Santunan Rantang Kasih Moe
Dampak PPKM, Pemkab Bojonegoro Siapkan Bantuan Bagi Beberapa Klaster Termasuk Seniman

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 04:12

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Minggu, 5 November 2023 - 14:46

Padi Inpari Digdaya, Beras Pulen Kelas Premium Sedigdaya Namanya

Minggu, 5 November 2023 - 05:51

Mengenal Varietas Padi Logawa, Lebih Kuat Batangnya Lebih Joss Hasilnya.

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:37

Siapkan Sarpras Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan di Bojonegoro

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:03

Harga Gabah Di Bojonegoro Naik, Ini Kata Petani

Selasa, 13 Desember 2022 - 01:00

Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemkab Bojonegoro Realisasikan 30.806 Meter JUT

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 10:31

Panen Jagung Pulut, Bupati Harap Gerakan Potensi Lahan Tanaman Pangan

Selasa, 6 September 2022 - 03:06

Fun Farmer’s Day 2022, Kuatkan Produk Lokal Pertanian Bojonegoro

Berita Terbaru