Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi

- Reporter

Jumat, 18 Maret 2022 - 05:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Diduga melakuan penggelapan, Oknum Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro.

Oknum Kepala Dusun tersebut berinisial AM (49). Sementara, korbannya Tarmuji, warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Waktu kejadian pada Juni 2021 lalu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, modus operandi tersangka awalnya menggadaikan mobil ertiga warna hitam atas nama Agus Tunggal Prayoga. Sebulan kemudian jatuh tempo tersangka tidak bisa membayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan tersangka tidak memiliki uang untuk membayar,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat (18/03/2022).

Untuk menebus jaminan, lanjut Kapolres, sehingga menukar dengan mobil lain. Selanjutnya, jatuh tempo kedua, tersangka juga dalam keadaan tidak mampu membayar atau menebus dan oleh tersangka ditukar lagi dengan mobil lain.

Baca Juga :  Pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro Menolak Rencana Eksekusi

“Dalam kegiatan gadai tersebut, yang digunakan jaminan adalah unit mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik dan tanpa seijin pemilik mobil yang digadai tersebut,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita oleh penyidik yakni, 1 unit mobil Xenia S 1927 BC warna putih, 1 lembat STNK Xenia S 1927 BC atas nama Jauri warga Desa/Kecamatan Kedungadem, 1 buah kunci mobil, 6 lembar rekening koran atas nama Tarmuji.

Kamudian, 1 buku cap glatik berisi catatan rental kendaraan, dan 1 lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraam roda empat merk Daihatsu Xenia S 1927 BC warna putih atas nama Jauri.

Saat ini, tersangka mendekam di Runah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (mil)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi
Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06