BOJONEGORO – Diduga melakuan penggelapan, Oknum Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro.
Oknum Kepala Dusun tersebut berinisial AM (49). Sementara, korbannya Tarmuji, warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Waktu kejadian pada Juni 2021 lalu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, modus operandi tersangka awalnya menggadaikan mobil ertiga warna hitam atas nama Agus Tunggal Prayoga. Sebulan kemudian jatuh tempo tersangka tidak bisa membayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alasan tersangka tidak memiliki uang untuk membayar,” kata Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat (18/03/2022).
Untuk menebus jaminan, lanjut Kapolres, sehingga menukar dengan mobil lain. Selanjutnya, jatuh tempo kedua, tersangka juga dalam keadaan tidak mampu membayar atau menebus dan oleh tersangka ditukar lagi dengan mobil lain.
“Dalam kegiatan gadai tersebut, yang digunakan jaminan adalah unit mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik dan tanpa seijin pemilik mobil yang digadai tersebut,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita oleh penyidik yakni, 1 unit mobil Xenia S 1927 BC warna putih, 1 lembat STNK Xenia S 1927 BC atas nama Jauri warga Desa/Kecamatan Kedungadem, 1 buah kunci mobil, 6 lembar rekening koran atas nama Tarmuji.
Kamudian, 1 buku cap glatik berisi catatan rental kendaraan, dan 1 lembar surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraam roda empat merk Daihatsu Xenia S 1927 BC warna putih atas nama Jauri.
Saat ini, tersangka mendekam di Runah Tahanan (Rutan) Mapolres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (mil)