Bupati Anna Dampingi Kajati Jatim Resmikan Restorative Justice di Bojonegoro

- Reporter

Kamis, 31 Maret 2022 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti serta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 17 Kabupaten/Kota lainnya se Provinsi Jawa Timur secara bersamaan, Kamis (31/3/2022).

Peresmian secara simbolis dilaksanakan di Balai Desa Kauman, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Hadir jajaran Kejati Jawa Timur, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah, jajaran Forkopimda, Ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD Kabupaten Bojonegoro, Forkopimca Bojonegoro, Kange Yune Bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan disambut dengan Tari Langen Thengul, tari selamat datang dari Bojonegoro yang baru di launching Februari lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Tamam menuturkan, walau masih di tengah Pandemi Covid 19, Ibu Kajati berserta jajaran sempatkan hadir. Ini merupakan berkat Allah SWT. “Selamat datang di Kabupaten Bojonegoro,” ucap Kajari Bojonegoro.

Baca Juga :  Masalah Kepelabuhanan akan Dibedah di Seminar PWI Jatim

Lebih lanjut, Badrut Tamat mengatakan, ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo Kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah mengatakan, mohon terus bimbingan dan arahannya agar pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.

“Selamat datang Ibu Kajati, kehadiran ibu di Bojonegoro memberikan semangat kami, memberikan motivasi dan juga energi positif bahwa kami senantiasa selalu harmonis untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan sosial, keagamaan, ekonomi,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi.

Baca Juga :  Silpa Bukan Hal Tabu, Bupati Anna Sampaikan Tiga Poin Penting saat HUT RI

“Untuk itulah maka disini kita pernah melihat kasus contoh kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” ujarnya memberi beberapa contoh lainnya menjawab kenapa rumah Restorative Justice ada.

Mia melanjutkan, beberapa contoh yang dipaparkan mempunyai pandangan dan mendorong agar semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum.

Dalam prosesnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana.

“Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” ucapnya.

Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan pemohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Nunggu Pencairan Gaji, TPP Jatim Gelar Sayembara Meme

Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan. Jadi fungsinya, lanjut Mia bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula.

Mia juga turut mengapresiasi kedatangan teman-teman media. “Terima kasih sudah hadir di tengah-tengah kami karena tanpa bantuan teman-teman media, kami juga tidak bisa berbuat banyak,” ucapnya.

“Apa yang pernah kami kerjakan, keberhasilan kami ataupun penyampaian program-program dan langkah kami kepada masyarakat tak lepas dari peran media,” tambahnya.

Peresmian ditandai pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penandatanganan prasasti diiringi musik tradisional angklung. Rombongan selanjutnya melihat-lihat rumah RJ di Balai Desa Kauman dan bergeser ke Gedung Barang Bukti dan Rumah Dinas Kejari. (din)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Pemkab Bojonegoro Pertahakan Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut
JMSI Jatim Sosialisasi Kompetensi Media dan Wartawan
Jawab Tantangan Global, Mendes PDTT bersama Bupati Bojonegoro Resmikan Beasiswa UNESA 2022
IPM Bojonegoro 2021 Tertinggi Keempat di Jatim
Sosialisasi 4 Pilar, Farida Hidayati Sampaikan Bahaya Radikalisme
Masalah Kepelabuhanan akan Dibedah di Seminar PWI Jatim
Operasi Ketupat 2021, Sedikitnya 155.005 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06