BOJONEGORO – Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Pemkab bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menggelar sosialisasi Penerapan Restorative Justice kepada kepala desa se Kabupaten Bojonegoro dengan tema ‘Wujud Sense Of Crisis Jaksa terhadap permasalahan sosial di masyarakat dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Pendopo Malowopati, Rabu (20/07/2022).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro dan Forkopimda.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Bojonegoro Anna Muawanah selaku kepala daerah memastikan bahwa kepala desa siap melaksanakan dan berperan aktif dalam penerapan restorative justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya coba memanggil 4 kepala desa secara acak untuk memastikan tingkat pemahaman mereka menangkap penjelasan Kajari dan 4 jawaban yang disampaikan kepala desa menunjukkan bahwa tugas saya untuk memastikan pelaksanaan RJ di tingkat desa telah siap,” tegasnya.
“Semoga terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan Pemkab Bojonegoro dalam menegakkan keadilan dan keharmonisan masyarakat dapat terlaksana,” harap Bupati.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, bahwa sejak didirikannya Rumah RJ tahun 2021, terdapat 13 perkara yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Dari 13 kasus, di kasus terakhir yang kita tangani adalah perkara penjambretan yang didasari keinginan untuk memperoleh biaya persalinan dengan cepat. Setelah kita kumpulkan kedua belah pihak dan kepala desa terkait serta tokoh masyarakat, akhirnya pihak korban dapat legowo dan berbesar hati untuk memaafkan dan menghentikan perkara,” jelasnya.
“Dengan demikian, penting dan perlu kita sampaikan dan mengajak seluruh pemerintahan desa beserta tokoh masyarakatnya untuk mendukung keadilan berdasarkan sikap humanism dan kita fasilitasi melalui rumah RJ sebagai wadah musyawarah,” pungkasnya. (din)