BOJONEGORO – Setelah tahapan pengajuan atau pendaftaran dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, KPU Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera akan melaksanakan verifikasi seluruh berkas yang telah di-upload melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).
Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU RI, di mana sejak tanggal 1 Mei 2023 dibuka tahapan penyerahan dokumen pengajuan/pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dan ditutup pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Kemudian, tanggal 15 Mei 2023, dilanjut tahapan verifikasi terhadap seluruh berkas yang telah diajukan.
Diketahui, pendaftaran Bacaleg saat ini, prosesnya dilakukan melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Di mana, masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 diwajibkan mendaftar serta meng-upload seluruh berkas persyaratan melalui aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga hari terakhir penutupan pendaftaran, 18 partai politik yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro ini, telah mendatangi Kantor KPU guna mengajukan/mendaftarkan Bacaleg pada Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
Selasa, 16/5/23, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Divisi Teknis Penyelenggara, Fatma Lestari kepada media ini mengatakan, bahwa setelah penutupan penyerahan dokumen pendaftaran Bacaleg, langsung dilakukan tahap verifikasi.
“Kalau sesuai dengan tahapan mestinya Senin, 15 Mei 2023 kemarin sudah dimulai tahapan verifikasi/penelitian berkas persyaratan dari seluruh bacaleg yang sudah didaftarkan,” katanya.
“Namun, sampai saat ini kami masih menunggu, dikarenakan kemarin saat pendaftaran ada satu partai (Gelora) saat pendaftaran ternyata manual atau tidak melalui aplikasi Silon. Kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk meng-upload. Pemberian kesempatan tersebut sesuai dengan surat edaran dari KPU RI nomor 476,” terang Fatma.
Dijelaskan, pada tahapan verifikasi ini, KPU akan melakukan penelitian seluruh berkas persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang telah diupload melalui aplikasi Silon. “Kalau syarat-syarat dari semua bacaleg yang didaftarkan sudah dinyatakan lengkap, tetapi kami harus meneliti syarat administratifnya masing-masing bacaleg. Mungkin ada ketidaksesuaian pada penanggalan, penulisan nama, atau yang lain”.
“Kalau sudah mendaftar lewat aplikasi otomatis langsung bisa mengunduh formulir yang ada di aplikasi. Selanjutnya diserahkan ke KPU dan dicocokkan saat pendaftaran kalau sudah lengkap kemudian kami berikan berita acara tanda terima,” tegasnya.
Di akhir, Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggara mengungkapkan, tahapan verifikasi ini dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni 2023. Setelah itu, tanggal 26 Juni hingga tanggal 9 Juli 2023, masih ada tahapan pengajuan perbaikan dari Partai Politik.
Berikut 734 Bakal Calon Anggota DPRD di Kabupaten Bojonegoro yang diajukan Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024, di 6 (enam) Daerah Pemilihan (Dapil);
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Parati Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Golongan Karya (Golkar) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai NasDem jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Buruh jumlah Bacaleg 25 orang. (ada satu dapil yang tidak terdaftar).
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) jumlah Bacaleg 21 orang.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN) jumlah Bacaleg 14 orang.
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) jumlah Bacaleg 33 orang.
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Amanat Nasional (PAN) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Bulan Bintang (PBB) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Demokrat jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jumlah Bacaleg 47 orang.
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) jumlah Bacaleg 26 orang.
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jumlah Bacaleg 50 orang.
- Partai Ummat jumlah Bacaleg 18 orang.