bojonegorotoday.com – Demo masa yang tergabung dalam Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) terkesan menggelitik atau lucu. Sebab, ada tuntutan yang dianggap tak masuk di akal.
Masa yang demo di depan Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu hanya sekitar belasan orang. Itupun, masa yang demo sebagian besar kakek-kakek. Orator demo hanya Ketua FKMB, tidak secara bergantian.
Beberapa tuntutan FKMB diantaranya, segera copot 3 OPD yang diperiksa Kejaksaan Agung RI. Segera periksa terkait dugaan pungli BPNT di Bojonegoro dan menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham, PT ADS dan PT SER.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, menemui para demonstran. Tuntutan FKMB terkesan lucu. Sebab, mencopot jabatan itu tidak mudah. Ada aturan perundang undangan yang mengatur hal tersebut.
“Demonya terkesan memaksa, padahal semua itu ada aturannya,” kata Sekda kepada bojonegorotoday.com, Kamis (06/08/2020) siang.
Terkait penolakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kemarin, Sekda menjelaskan kepada demonstran FKMB, tidak ujug-ujug kemudian Pemkab Bojonegoro mendapat hasil lebih besar alias ada proses yang harus dilalui.
Pembagian dividen antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dengan PT Surya Energi Raya (SER) selaku penyandang dana pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu terikat dengan perjanjian dan kesepakatan.
“Terkait pembagian hasil antara PT ADS dan PT SER tersebut terikat dalam perjanjian dan kesepakatan,” jelasnya.
Sekda menambahkan, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah memang sangat menginginkan bagi hasil tersebut Pemkab Bojonegoro lebih besar, untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Bojonegoro.
“Apa yang diperjuangkan untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Harapan kedepan, pengelolaan PI Blok Cepu Pemkab Bojonegoro lebih besar,” tutupnya.
Diketahui, demo FKMB di depan pendopo Pemkab Bojonegoro dikawal puluhan petugas kepolisian dari Polres setempat dan Satpol PP setempat pada Kamis (06/08/2020). Selesai demo, masa membubarkan diri dengan tertib. (mil/yud)
Tidak ada komentar