bojonegorotoday.com – Panitia Khusus (Pansus) IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Senin (07/09/2020).
Ketua Pansus IV, Ahmad Shofiyudin mengatakan, pembahasan raperda ini sudah beberapa kali. Kali ini, hanya mematangkan terkait penyelenggaraan raperda tersebut. Sehingga, hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terealisasi dengan baik.
“Bicara Raperda sudah tuntas, hanya sedikit penambahan-penambahan yang substansi, sekiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan saat merencanakan perbupnya,” katanya kepada bojonegorotoday.com.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, pasca pembahasan ini, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan hak-hak disabilitas tinggal di paripurnakan. Raperda ini merupakan raperda baru yang konsen terkait hak-hak disabilitas.
“Harapan kita semua, apa yang telah diakomodir di dalam raperda ini terlaksana dengan baik,” ujar pria yang akrab disapa Gus Shofi ini.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Khusus, juga menjadi bagian pembahasan penting. Sebab selama ini, penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas dinilai belum terkonsentrasi pada satu instansi/lembaga/unit atau yang lainnya.
Jika kedepan ada instansi/lembaga/unit yang khusus menangani penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas, tentu akan lebih mudah. Baik dari sisi administrasi maupun penganggaran. Serta program-program disabilitas juga bisa terkafer dengan baik.
Gus Shofi menambahkan, poin-poin penting dalam raperda ini diantaranya adalah terkait pendidikan, kesehatan, kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lain sebagainya. Hal ini merupakan bukti pemerintah sangat memperhatikan penyandang disabilitas.
Terkait infrastruktur di jalan juga harus difasilitasi untuk penyandang disabilitas. Meskipun saat ini beberapa trotoar jalan di Kabupaten Bojonegoro sudah difasilitasi, namun fasilitas tersebut juga perlu ditambah sehingga semakin memudahkan.
“Fasilitas di taman, di ruang terbuka hijau, angkutan umum dan lainnya juga harus difasilitasi agar mempermudah pengandang disabilitas untuk beraktifitas tanpa merasa kesulitan,” pungkasnya. (mil/yud)
Tidak ada komentar