Tak Ada Penolakan, Lima Raperda Perubahan Disahkan

- Reporter

Senin, 8 Juni 2020 - 04:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro telah disahkan atau ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh pihak legislatif dan eksekutif pada Jumat (05/06/2020).

Lima Raperda itu yakni pertama, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Kedua, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah. Dan Kelima, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca Juga :  Pemandangan Akhir, Semua Fraksi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019

Sebelum lima raperda tersebut disahkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro. Panitia Khusus (Pansus) I, II dan IV menyampaikan laporan masing-masing Pansus. Dalam penyampaian laporan, Pansus tersebut menyetujui untuk dijadikan Perda.

Penyampaikan Laporan Pansus I disampaikan Miftakhul Huda. Pada intinya, pihaknya menyampaikan persetujuan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

“Diharapkan dengan perampingan atau penggabungan beberapa OPD dapat memaksimalkan kinerja, artinya sedikit OPD namun kaya akan fungsi,” kata Miftakhul Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam penyampaian laporan Pansus I, II dan IV, tak ada panolakana. Semua laporan yang disampaikan menyatakan sepakat dan menyetujui lima Raperda Perubahan tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Dekat Dengan Sekolahan, Klaim Kantongi Ijin, DPRD Telusuri Proses Awal

Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin menyampaikan, bahwa lima Raperda Perubahan tersebut telah disahkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro. Sehingga diharapkan semua mematuhi Perda Perubahan yang telah disahkan tersebut.

“Apa yang dilakukan antara legislatif dan eksekutif semata-mata untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro itu yang paling utama,” pungkasnya. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06