Sejahterakan Pedagang, Kartu Pedagang Produktif Sebagai Solusi Permodalan

- Reporter

Kamis, 9 September 2021 - 13:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Sebanyak 36.832 Kartu Pedagang Produktif (KPP), program Pemkab Bojonegoro bagi pedagang telah direalisasikan. Program KPP sebagai upaya pemberdayaan usaha ultra mikro dan usaha mikro melalui fasilitas pembiayaan, penjaminan dan kemitraan usaha.

Saat launching pertama kali terkait KPP di Pendopo Malowopati pada 6 Januari 2019, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menuturkan akan membantu memberikan solusi para pedagang yang terjerat pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menggandeng BUMD, yakni Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bojonegoro, untuk penyaluran akses permodalan, bagi penerima program.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro, Sukaemi mengatakan, bahwa untuk saat ini sudah tercatat sebanya 36.832 KPP yang telah tercetak.

Baca Juga :  328 CPNS Pemkab Bojonegoro Terima SK

“Pemanfaatan KPP yang paling banyak digunakan adalah fasilitas kredit permodalan,” ucapnya.

Sampai saat ini, jumlah penerima permodalan pedagang pemegang KPP di bank PD BPR Bojonegoro mencapai Rp 41,8 miliar lebih.

Maka dari itu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro terus melakukan pendampingan di lapangan bagi para pelaku IKM dan UMKM, agar dapat terus membaca peluang usaha.

Sukemi menambahkan, bahwa manfaat pemegang program KPP dapat mengajukan pelatihan kewirausahaan, kemudahan akses kemitraan dan kemudahan pelayanan perijinan usaha.

“Selain itu, mendapat kemudahan mendapatkan sertifikasi produk dan fasilitas hak paten,” imbuhnya. (din/mil)

Adapun syarat menjadi peserta KPP sebagai berikut :

  1. Warga Bojonegoro yang memiliki KTP- el yang berdomisili serta melakukan usaha di Bojonegoro
  2. Mendapatkan surat keterangan pedagang dari kepala desa/ lurah, kepala pasar, ketua paguyuban, ketua asosiasi dan/ atau pihak yang kompeten sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang
  3. Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan form di tempat pendaftaran : Mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro, form bisa diunduh di http://dindag.bojonegorokab.go.id/
  4. Kelengkapan fotocopy KTP, KK, Surat Ketereangan Usaha, dan foto usaha
  5. Apabila persyaratan lengkap maka KPP akan langsung dicetak dan bisa difungsikan untuk mengakses manfaatnya
  6. Info lebih lanjut dapat menghubungi ig @disdagkop_um.bjn
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Jadi Provinsi Jawa Timur, Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah
Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik
Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 
Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM
Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia
Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik
Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister
Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06