Hati-Hati, Tak Pakai Masker di Luar Rumah Dapat Disidangkan

- Reporter

Senin, 14 September 2020 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro komitmen dalam mengendalikan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang saat ini menjadi menjadi pandemik global.

TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Bojonegoro bersama Kodim 0813 Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Senin (14/09/2020) siang. Operasi yustisi dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Ramadhan, Polres Bojonegoro Singgung Napi Bebas Lalui Asimilasi

Kapolres Bojonegoro didampingi Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Bojonegoro, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Bojonegoro. Pihaknya sangat serius dalam menangani Covid-19 di wilayah hukumnya. Operasi yustisi ini menindaklanjuti Intruksi Presiden.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan. Jajaran Forkopoimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam hal ini.

“Pendisiplinan harus tegas, makanya kita gelar operasi yustisi penegakkan pemakaian masker,” kata Kapolres.

Kedepan, lanjut Kapolres, operasi yustisi ini akan dilakukan secara massif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni tindak pidana ringan atau Tipiring.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal Dimusnahkan

Kapolres menambahkan, masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi ini dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

“Masyarakat yang terjaring operasi yustisi, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” ucap pria kelahiran Bojonegoro ini.

Para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring, di data satu per satu dan diberikan tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 tidak memakai masker saat beraktivitas di luar. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06