bojonegorotoday.com – Terdakwa kasus pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro nampak pasrah saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Prihatin, dihadapan terdakwa dan majelis hakim, terdakwa menerima dakwaan tersebut. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (16/03/2020).
Ada tiga dakwaan yang diterima terdakwa. Pertama, dakwaan primair. Kedua, dakwaan subsidiair. Dan ketiga, dakwaan lebih subsider. Dakwaan primair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
Dakwaan subsidiair, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana. Sementara lebih subsidiair, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 353 ayat 3 KUH Pidana.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, membenarkan adanya sidang dakwaan tersebut. Sidang berikutnya pada Senin mendatang merupakan sidang ke dua dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.
“Sidang berikutnya bakal dilakukan Senin mendatang,” katanya kepada wartawan bojonegorotoday.com, Selasa (17/03/2020).
Dikethui, terdakwa berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, korban 20 tahun berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, kabupaten setempat.
Sebelum korban dibunuh, ternyata korban sempat dicekoki minuman keras yang sudah disiapkan tersangka. Tidak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi oleh terdakwa di lokasi pembunuhan. Saat itu korban sedang hamil sekitar 4 bulanan. (yud)
Tidak ada komentar