x

Tersangka Pornografi Kedungadem Terancam 10 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2020 14:52 0 14 bojonegorotoday.com

bojonegorotoday.com – Polisi menangkap seorang pemuda yang memamerkan kelamin dan masturbasi di atas sepeda motor di Jalan raya Kedungadem-Sugihwaras tepatnya di Desa Kepoh Kecamatan Kedungadem. Tersangka berinisial ANC (37) ini ditangkap di Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH menjelaskan, Senin 11 Mei 2020 korban sedang menuju ke salah satu minimarket, waktu ditengah perjalanan tepatnya di jalan raya Kedungadem – Sugihwaras tepatnya di Desa Kepoh Kecamatan Kedungadem.

Tiba-tiba tersangka ANC memepet korban dengan mengendarai sepeda motor sambil mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan masturbasi, korban terus dipepet oleh Tersangka.

Kapolres Bojonegoro melanjutkan, bahwa korban dari awal terus dipepet oleh tersangka sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi, pada saat di jalan yang ramai tersangka memacu sepada motornya.

Selanjutnya korban sempat mengejar tersangka dan korban sambil merekam sepeda motor dan nopol tersangka, kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

“Sat Reskrim telah menangkap terhadap pelaku pornografi di Kecamatan Kedungadem, dengan modus operandi tersangka pada saat itu mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban, sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi,” jelas Kapolres kepada sejumlah media dalam konferensi pers Senin (18/05/2020).

Tersangka dierat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Barang bukti sudah kita sita 1 unit sepeda motor milik tersangka serta 1 set pakaian,” pungkas Kapolres. (mil/yud)

Avatar photo

bojonegorotoday.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x